- Menyatakan Terdakwa Muhammad Syaiful Uyun Alias Ipul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer dan dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer dan dakwaan Subsider tersebut di atas;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Syaiful Uyun Alias Ipul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram, dikirim untuk uji laboratorium forensik seberat 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram sehingga menyisakan narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik);
- 1 (satu) bungkusan kotak rokok merk X Club;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru nomor sim card 081264835448 imei: 353810826891173;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua J.e. Sumanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane, Br Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Statistik463