- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT I
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 6.500 M2 yang terletak di Jl. Lingkar Barat, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tercatat dalam daftar buku IPEDA persil nomor 12 SII, Kohir 1083 CI, Blok 141 dengan batas-batas sebagai berikut :
- UTARA dengan : dahulu tanah sawah Saleh b. Tjake; Malli; sekarang Jl. Lingkar Barat
- SELATAN dengan : tanah Salamang; M. Dg. Caya
- TIMUR dengan : dahulu tanah sawah Haliding; sekarang pagar Depkes / Tergugat II
- BARAT dengan : tanah Sampara b. Barakka; Gasing; Willianto adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat membuat dan mengisi blangko Akta Jual Beli Nomor 806/III/3/BK/1984 tanggal 15 Desember 1984 seolah-olah telah terjadi jual beli atas tanah obyek sengketa antara Penggugat selaku Penjual dan Tergugat I selaku Pembeli adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 806/III/3/BK/1984 tanggal 15 Desember 1984 atas nama Penggugat selaku Penjual dan Tergugat I selaku Pembeli adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengalihkan atau menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat II sebagaiman Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 3 Pebruari 1986 adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 3 Pebruari 1986 atas nama Tergugat I selaku yang melepaskan hak / Pejual dan Tergugat II yang diwakili oleh dr. LA PALALOI LA SENNUNG selaku yang menerima pelepasan hak / Pembeli adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat mensertipikatkan atau menghisap masuk tanah obyek sengketa kedalam Sertipikat Hak Pakai No. 20002 tanggal 14 Agustus 2000 an. Departemen Kesehatan Republik Indonesia Berkedudukan Di Jakarta seluas 134.246 M2, Surat Ukur No. 00001/1998 adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheisdaad);
- Menyatakan Sertipikat Hak Pakai No. 20002 tanggal 14 Agustus 2000 an. Departemen Kesehatan Republik Indonesia Berkedudukan Di Jakarta seluas 134.246 M2, Surat Ukur No. 00001/1998, khusus sepanjang tanah obyek sengketa seluas 6.500 M2 yang terhisap masuk atau tercantum dan termuat didalamnya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat menyuruh Turut Tergugat II untuk menempati tanah obyek sengketa tahun 2020 adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan segala surat-surat atau akta-akta apapun yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun atas nama para Tergugat maupun nama para Turut Tergugat dengan pihak ketiga manapun atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas tanah obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat III untuk menyuruh Turut Tergugat II keluar dari obyek sengketa secara seketika tanpa syarat dan beban tanggungan apapun di atasnya, jika perlu dengan bantuan anggota kepolisian setempat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng yang secara materiil diperhitungkan sesuai harga pasar saat ini sebesar Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) dan kerugian secara immateriil diperhitungkan sebesar Rp. 1000.- (seribu rupiah) yang dibayarkan sesaat setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum para Tergugat terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan para Tergugat memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk menjalankan putusan perkara ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi
Putusan PN MAKASSAR Nomor 214/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Heneng Pujadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaharuddin Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONPENSI 1. DALAM EKSEPSI 2. DALAM POKOK PERKARA II. DALAM REKONPENSI III. DALAM KONPENSI /REKONPENSI Menguhukum Tergugat I,II,III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dalam konpensi secara tanggung renteng sebesar Rp.3.390.000,-(tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pdt.G/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 214/Pdt.G/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik7639