Putusan PN MAKASSAR Nomor 59/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks |
|
Nomor | 59/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sibali, Br Hakim Anggota R. Chandrayana. F |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Riswan Dewa Putra Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak EksepsiTergugat untuk seluruhnya;. DALAM PROVISi Menolak tuntutan provisi Para Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat bukan dengan mandor penerima pemborongan pekerjaan karena tidak berbadan hukum dan menyalahi peraturan perundang - undangan yang berlaku. 3 Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini di ucapkan. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PKWT kepada Penggugat atas nama Erma Hatijah dan Unang Kompensasi PHK kepada Penggugat atas nama Yuliati dan Penggugat atas nama Hasmiati berupa Pesangon , Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Cuti dengan perician sebagai berikut : 1. Uang kompensasi Penggugat atas nama Erma Khatijah dengan masa kerja 5 (lima ) tahun X upah Rp,3,191,572 = Rp 15. 957.860,- ( lima belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) 2. YULIATI 1. Pesangon 9 x 3.191.572 =28.724.148,- 2. Penghargaan masa kerja 4 x 3.191. 572 = 12.766.288,- 3. Cuti 12/25 x 3.191.572= 1.531.954, Total keseluruhan Rp. 43.022.390,- (empat puluh tiga juta dua puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) 3. HASMIATI 1. Pesangon 9 x 3.191.572 =28.724.148,- 2. Penghargaan masa kerja 4 x 3.191. 572 = 12.766.288,- 3. Cuti 12/25 x 3.191.572= 1.531.954, Total keseluruhan Rp. 43.022.390,- (empat puluh tiga juta dua puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) dibebankan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks
Statistik10012