- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM NOMOR 3064/PDT.G/2021/PA.LPK., TANGGAL 27 JANUARI 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 JUMADIL AKHIR 1443 HIJRIYAH, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (TERBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (PEMBANDING) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN KEWAJIBAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA:
- NAFKAH LAMPAU PENGGUGAT REKONVENSI SELAMA 15 BULAN X RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) = RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH);
- MASKAN SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- KISWAH SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 2 DI ATAS SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP370.000,00 (TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 3064/Pdt.G/2021/PA.Lpk., tanggal 27 Januari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1443 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau Penggugat Rekonvensi selama 15 bulan x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Maskan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Kiswah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada amar nomor 2 di atas sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 32/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Hamid Pulungan |
Hakim Anggota | Brh. Irsan Mukhtar Nasution, H. A. Hamid Saleh |
Panitera | Ali Mukti Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2022/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2022/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/AG/2023
Banding : 32/Pdt.G/2022/PTA.Mdn.
Statistik9569