Putusan PN WATAMPONE Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Ali Askandar |
Hakim Anggota | Novie Ermawati, Hairuddin Tomu |
Panitera | Hj. Sudarmin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI : Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum bahwa Hj. Wasnah Binti Kasau (almarhumah) telah meninggal dunia pada Tahun 2020 dan meninggalkan ahliwaris antara lain Para Penggugat; Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah obyek sengketa dahulunya sebanyak 8 (delapan) petak dan sekarang terdiri dari 7 (tujuh) petak yang terletak di Dusun Batu Tanre, Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Tanah sawah Hj. Hadijah;- Timur : Tanah sawah Hj. Hadijah;- Selatan : Tanah sawah dan kebun Hj. Hadijah;- Barat : Tanah sawah Ibe Sape;Adalah harta peninggalan Hj. WASNAH Binti KASAU Almaarhumah (Ibu kandung Para Penggugat) yang oleh Hj. WASNAH Binti KASAU Almarhumah, diperoleh sebagai Pemberian dari Neneknya bernama Hj. TAPPA Binti HAMAN (almarhumah) pada tahun 1988 yang berhak diwarisi/dimiliki oleh ahli waris Hj. WASNAH Binti KASAU Almarhumah antara lain Para Penggugat; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang terus menguasai objek sengketa dan mengklaim sebagai miliknya serta tidak bersedia mengembalikan objek sengketa kepada para penggugat sebagai ahli waris Hj. Wasnah Binti Kasau (almarhumah), adalah perbuatan melawan/bertentangan dengan hukum;5. Menghukum Tergugat dan/atau kepada siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atas tanah sawah sengketa untuk mengosongkan lalu menyerahkan/mengembalikan kepada para penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat apapun;6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.810.000.00 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Wtp
Banding : 372/PDT/2021/PT MKS
Statistik12783