Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 670/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 670/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Jaini |
Hakim Anggota | Lenny Wati Mulasimadhi, Suswanti |
Panitera | Widi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI.Dalan Provisi.? Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat.Dalam Eksepsi? Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV tersebut..Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;3. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Addiniyah Attahiriyah (Turut Tergugat I ) No. 06 tanggal 18 Agustus 2017, yang dibuat dihadapan Dr. Gunawan Djajaputra, SH., SS., MH., Notaris di Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat II).4. Menyatakan Penguasaan terhadap Sekolah-Sekolah dan Kampus-Kampus milik Turut Tergugat I adalah tidak sah.5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk memberikan Ganti Kerugian immateril secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI.Dalam Provisi..? Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonpensi I (semula Tergugat I), Penggugat Rekonpensi II (semula Tergugat II) dan Turut Penggugat Rekonpensi I (semula Turut Tergugat I) tersebut. Dalam Pokok Perkara..? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I (semula Tergugat I), Penggugat Rekonpensi II (semula Tergugat II) dan Turut Penggugat Rekonpensi I (semula Turut Tergugat I) untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.? Menghukum Penggugat Rekonpensi I (semula Tergugat I), Penggugat Rekonpensi II (semula Tergugat II) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.956.000,- (Dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 670/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Statistik782137