- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG TANGGAL 16 MARET 2022 NO. 427/PID.SUS/2021/PN KOT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA PAULUS PAIJO ANAK DARI KARSO UTOMO TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR
- MEMIDANA TERDAKWA PAULUS PAIJO ANAK DARI KARSO UTOMO OLEH KARENA ITU BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBSAR RP. 100.000.000,-(SERATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 6 (ENAM) BULAN KURUNGAN.
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH MASKER WARNA HIJAU TOSKA BERTALI HITAM.
- 1 (SATU) BUAH TOPI RIMBA BERWARNA HITAM;.
- 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT PERCAKAPAN WHATSAPP ANTARA TERSANGKA PAIJO DENGAN KORBAN VANIA.
- 1 (SATU) LEMBAR SCREENSHOOT PERCAKAPAN WHATSAPP PERMOHONAN MAAF TERSANGKA PAIJO TERHADAP ROHMADI (AYAH VANIA)
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO SURAT PERMOHONAN MAAF TERSANGKA PAIJO TERHADAP KELUARGA KORBAN ROHMADI
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO SURAT PERDAMAIAN ANTARA TERSANGKA PAULUS PAIJO DENGAN ORANG TUA DINAR ANGGRAINI;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO SURAT PERDAMAIAN ANTARA TERSANGKA PAULUS PAIJO DENGAN ORANG TUA GIYANTI;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO SURAT PERDAMAIAN ANTARA TERSANGKA PAULUS PAIJO DENGAN ORANG TUA VALENA
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 16 Maret 2022 No. 427/Pid.Sus/2021/PN Kot sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Paulus Paijo anak dari Karso Utomo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan primair?
- Memidana terdakwa PAULUS PAIJO Anak dari KARSO UTOMO oleh karena itu berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebsar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah masker warna hijau toska bertali hitam.
- 1 (satu) buah topi rimba berwarna hitam;.
- 1 (satu) lembar screenshoot percakapan whatsapp antara tersangka Paijo dengan korban Vania.
- 1 (satu) lembar screenshoot percakapan whatsapp permohonan maaf tersangka Paijo terhadap Rohmadi (ayah Vania)
- 1 (satu) lembar foto surat permohonan maaf tersangka Paijo terhadap keluarga korban Rohmadi
- 1 (satu) lembar foto surat perdamaian antara Tersangka Paulus Paijo dengan orang tua Dinar Anggraini;
- 1 (satu) lembar foto surat perdamaian antara Tersangka Paulus Paijo dengan orang tua Giyanti;
- 1 (satu) lembar foto surat perdamaian antara Tersangka Paulus Paijo dengan orang tua Valena
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 54/PID/2022/PT TJK |
|
Nomor | 54/PID/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bonar Harianja |
Hakim Anggota | Mhbrabdul Siboro, Ida Marion |
Panitera | Umiyatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA PAULUS PAIJO ANAK DARI KARSO UTOMO TETAP TERLAMPIR DIDALAM BERKAS PERKARA 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa PAULUS PAIJO Anak dari KARSO UTOMO tetap terlampir didalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PID/2022/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 54/PID/2022/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4232 K/Pid.Sus/2022
Banding : 54/PID/ 2022/PT TJK
Statistik120100