- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebahagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut :
- Sebidang Tanah diatasnya berdiri 2 (dua) unit ruko dua lantai yang terletak di Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Seluas 386 M2, dengan ukuran dan batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Gang dengan ukuran 35 Meter;
- Timur berbatas dengan Jalan Lintas Sumatera dengan ukuran 11 Meter;
- Selatan berbatas dengan Toko Roti Aroma dengan ukuran 35 Meter;
- Barat berbatas dengan tanah milik Hotma Siregar dengan ukuran 11 Meter;
- Sebidang Tanah kosong yang terletak di Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan ukuran dan batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Sungai Rumbiya dengan ukuran 39,7 meter +15,35 meter+ 22 + 26,6 Meter;
- Timur berbatas dengan Sungai Rumbiya dengan ukuran 6 Meter + 24,85Meter;
- Selatan berbatas dengan Jalan dengan ukuran 59 Meter;
- Barat berbatas dengan Sulaiman dengan ukuran 13,2 Meter;
- Sebidang Tanah kosong yang terletak di Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan ukuran dan batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan dengan ukuran 17 Meter;
- Timur berbatas dengan Sungai Rumbiya dengan ukuran 10 Meter;
- Selatan berbatas dengan tanah milik Muchsin dengan ukuran 17 Meter;
- Barat berbatas dengan Jalan dengan ukuran 10 Meter;
- Sebidang Tanah kosong yang terletak di Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Seluas 170 M2, dengan ukuran dan batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah milik Muchsin dengan ukuran 17 Meter;
- Timur berbatas dengan Sungai Rumbiya dengan ukuran 10 Meter;
- Selatan berbatas dengan tanah milik Muchsin dengan ukuran 17 Meter;
- Barat berbatas dengan Jalan dengan ukuran 10 Meter;
- Sebidang Tanah kosong yang terletak di Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Seluas 193 M2, dengan ukuran dan batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah milik Muchsin dengan ukuran 17 Meter;
- Timur berbatas dengan Sungai Rumbiya dengan ukuran 11 Meter;
- Selatan berbatas dengan tanah milik Muchsin dengan ukuran 21,7 Meter;
- Barat berbatas dengan Jalan dengan ukuran 10 Meter;
- Sebidang Tanah kosong yang terletak di Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Seluas 400 M2, dengan ukuran dan batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah milik Muchsin dengan ukuran 21, 7 Meter;
- Timur berbatas dengan Sungai Rumbiya dengan ukuran 15,6 Meter;
- Selatan berbatas dengan tanah milik Sulaiman dengan ukuran 41,25 Meter;
- Barat berbatas dengan Jalan dengan ukuran 9,85 Meter;
- Sebidang Tanah kosong yang terletak di Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ,Seluas 291 M2, dengan ukuran dan batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan dengan ukuran 9 Meter;
- Timur berbatas dengan Jalan dengan ukuran 38 Meter;
- Selatan berbatas dengan tanah milik Rolizah dengan ukuran 10,2 Meter;
- Barat berbatas dengan tanah milik Muchsin dengan ukuran 31,5 Meter;
- Sebidang Tanah kosong yang terletak di Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinan,g Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Seluas 272 M2, dengan ukuran dan batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan dengan ukuran 10 Meter;
- Timur berbatas dengan tanah milik Muksin dengan ukuran 31,5 Meter;
- Selatan berbatas dengan tanah milik Rolizah dengan ukuran 13,3 Meter;
- Barat berbatas dengan tanah milik Muksin dengan ukuran 23 Meter;
- Sebidang Tanah kosong yang terletak di Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Seluas 214 M2, dengan ukuran dan batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan dengan ukuran 10 Meter;
- Timur berbatas dengan tanah milik Muchsin dengan ukuran 23 Meter;
- Selatan berbatas dengan tanah milik Rolizah dengan ukuran 10,5 Meter;
- Barat berbatas dengan tanah milik Muchsin dengan ukuran 20 Meter;
- Sebidang Tanah kosong yang terletak di Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Seluas 200 M2, dengan ukuran dan batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan dengan ukuran 10 Meter;
- Timur berbatas dengan tanah milik Muksin dengan ukuran 20 Meter;
- Selatan berbatas dengan tanah milik Rolizah dengan ukuran 10 Meter;
- Barat berbatas dengan tanah milik Sulaiman dengan ukuran 20 Meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Bersama 14,20 Meter
- Sebelah Timur Berbatas dengan tanah Antony Robino 23,50 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah alm H.Mushir Nasution 13,30 Meter
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Siti Hawa 24 Meter
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Lintas Sumatera Utara 14 Meter
- Sebelah Timur Berbatas dengan tanah Syawaluddin Anwar Hsb 65 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ahmad Fahri Tambak 14 Meter
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Ahmad Fahri Tambak 65 Meter
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi di Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu sejumlah Rp2.296.405.444 (dua miliyar dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua harta tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11 dan 2.12 di atas, setengah () bahagian menjadi hak milik Penggugat Konvensi dan setengah () bahagian lagi menjadi hak milik Tergugat Konvensi, dan apabila tidak dapat di bagi secara natura maka akan dilaksanakan dengan secara lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua hutang bersama tersebut pada diktum angka 3 di atas, setengah () bahagian menjadi tanggungan Penggugat Konvensi dan setengah () bahagian lagi menjadi tanggungan Tergugat Konvensi;
- Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk selainnya;
- Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.100.000,00- (dua juta sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1372/Pdt.G/2021/PA.RAP |
|
Nomor | 1372/Pdt.G/2021/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Rabiah Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rita Nurtini, M.agbr Hakim Anggota H. Suhatta Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmat Ilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 2.11 Sebidang Tanah pertapakan terletak di Lingkungan kampung Jawa, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Seluas 326,50 M2, dengan batas batas sebagai Berikut: 2.12 Sebidang Tanah pertapakan terletak di Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhabatu Selatan, Seluas 910 dengan batas batas sebagai Berikut: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1372/Pdt.G/2021/PA.RAP
Statistik10019