- MENYATAKAN TERDAKWA ADI HERMAWAN ALIAS WAWAN BIN SUAMEN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 ( ENAM ) BULAN 15 ( LIMA BELAS ) HARI;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500.-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menyatakan Terdakwa ADI HERMAWAN alias WAWAN bin SUAMEN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi?, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan 15 ( lima belas ) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 213/PID.B/2022/PT PBR |
|
Nomor | 213/PID.B/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Khairul Fuad, Bradmiral |
Panitera | Harmijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; --- MENGABULKAN PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT --- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN RENGAT NOMOR : 24/PID.B/2022/PN RGT TANGGAL 22 MARET 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; --- Mengabulkan permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut --- Memperbaiki Putusan Pengadilan Rengat Nomor : 24/Pid.B/2022/PN Rgt tanggal 22 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/PID.B/2022/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 213/PID.B/2022/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2022/PN Rgt
Kasasi : 1006 K/Pid/2022
Banding : 213/PID.B/2022/PT PBR
Statistik7124