- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan beralasan hukum Permohonan pembayaran upah/gaji Para Penggugat perbulan selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 di dasarkan atas penghitungan besaran upah/gaji upah minimum Kabupaten Bima ;
- Menetapkan pembayaran upah/gaji Para Penggugat perbulan selama periode tahun 2018 sampai dengan 2021 di dasarkan atas penghitungan besaran upah/gaji upah minimum Kabupaten Bima ;
- Menetapkan pembayaran total upah/gaji dan kekurangan THR Para Penggugat di dalam periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dengan jumlah masing-masing untuk Iwansyah (Penggugat 1) sebesar Rp 69.678.385,00 (Enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) dan untuk Yenny Murniati (Penggugat 2) sebesar Rp 71.508.991,00 (Tujuh puluh satu juta lima ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total upah/gaji dan kekurangan THR Para Penggugat di dalam periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dengan jumlah masing-masing untuk Iwansyah (Penggugat 1) sebesar Rp 69.678.385,00 (Enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) dan untuk Yenny Murniati (Penggugat 2) sebesar Rp 71.508.991,00 (Tujuh puluh satu juta lima ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Putusan PN MATARAM Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dari Triastutie, Br Hakim Anggota I Wayan Adiarca |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1107 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mtr
Statistik14664