Putusan PN BLITAR Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Blt (Ecourt) |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2021/PN Blt (Ecourt) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Maimunsyah |
Panitera | Avief Alkaf |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM PROVISIMenolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSIDalam eksepsiMenolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Lingk. Jingglong RT06 RW03, Kel Jungglong Kec Sutojayan, Kab Blitar yang terdaftar dalam Letter C/ Petok D No. 1283 Persil 39 Klas DII dengan Luas 4914M2, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Supami/TukiyatSebelah Timur : Imam MahmudSebelah Selatan : Jalan DesaSebelah Barat : Bu SulisMenyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);Menyatakan seluruh bukti-bukti hak yang didapat Tergugat I dan/atau Tergugat II di atas tanah milik Penggugat yang terdaftar pada Letter C/ Petok D No. 1283 Persil 39 Klas DII dengan Luas 4914M2, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berikut turutannya;Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menarik atau menyatakan tidak mengikat:Sertipikat Hak Milik Nomor 368 atas nama SITI WAHYU/Tergugat I, SU 45/2018 dengan luas 3086.00 M2, danSertipikat Hak Milik Nomor 371 atas nama SAMEN/Tergugat II, 44/2018 dengan luas 1407.00 M2;Menyatakan Sertipikat Hak Milik No: 368 atas nama SITI WAHYU/Tergugat I, SU 45/2018 dengan luas 3086.00 M2, tidak memiliki kekuatan hukum;Menyatakan Sertipikat Hak Hak Milik No:371 atas nama SAMEN/Tergugat II, 44/2018 dengan luas 1407.00 M2 tidak memiliki kekuatan hukum;Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;Menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.170.000,00 (dua juta serratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pdt.G/2021/PN Blt (Ecourt)
Statistik8838