- Menolak eksepsi Para Tergugat dan eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hutang Adi Asmita (almarhum) dengan Penggugat sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana Akta Pengakuan Hutang No 56 tanggal 03 Februari 2015 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No 4223 atas nama Adi Asmita adalah merupaka hutang bersama Adi Asmita (almarhum) dan Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan Adi Asmita (almarhum) dan Tergugat I telah ingkar janji / wanprestasi atas hutang bersama tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan pertanggung jawaban atas hutang bersama Adi Asmita (almarhum) dan Tergugat I kepada Penggugat beralih kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku ahli waris;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar atas hutang bersama Adi Asmita (almarhum) dan Tergugat I sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah) yang dibayar tunai kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan pembayaran hutang sebesar 0,5% setiap bulannya terhitung sejak tanggal 03 Maret 2015 hingga tanggal 03 November 2021 sebesar Rp.40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar tunai kepada Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik No 4223 atas nama Adi Asmita yang diterbitkan Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp960.000,00;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 217/Pdt.G/2021/PN Plk |
|
Nomor | 217/Pdt.G/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pdt.G/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 217/Pdt.G/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pdt.G/2021/PN Plk
Statistik9873