- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menolak Provisi Penggugat
- Menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat
- Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 62 tertanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Amriyati Amin Supriyadi, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan;
- Akta Pengakuan Hutang Nomor: 63 tertanggal 22 Desember 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Amriyati Amin Supriyadi, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan;
- Akta Penjaminan Perorangan Nomor: 07 tertanggal 08 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Amriyati Amin Supriyadi, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor: 64 tertanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Amriyati Amin Supriyadi, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor: 65 tertanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Amriyati Amin Supriyadi, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan;
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas SHM Nomor: 520 & 524 Ciperna yang diikat dengan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor: 17 tertanggal 21 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Amriyati Amin Supriyadi, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan serta Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 36/2016 diikat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Adi Ksimono Hadiwardojo, S.H., PPAT di Kab. Cirebon;
- Tunggakan Pokok: Rp. 1.793.333.000,- (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
- Tunggakan Bunga: Rp. 82.065.658,- (delapan puluh dua juta enam puluh lima ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah);
- Denda Pokok dan Bunga: Rp. 114.255.271,- (seratus empat belas juta dua ratus lima puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah).
Putusan PN KUNINGAN Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Kng |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desca Wisnubrata, Br Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina |
Panitera | Panitera Pengganti : Ahmad Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Provisi : Dalam Pokok Perkara : Dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi; 4. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar seluruh kewajiban hutang, bunga dan denda sebesar Rp.1.989.653.929,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah); Dengan rincian : KARTU PIUTANG Cut off Hutang Pokok 25 Januari 2020 Cut off Perhitungan Denda 24 Februari 2018 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp.745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2021/PN_Kng.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2021/PN_Kng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 734 K/Pdt/2023
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Kng
Statistik23173