Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 391 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 391 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: EKA NOPRIANTO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt. Pst., tanggal 8 September 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat dengan masa kerja 9 tahun 10 bulan;3. Menyatakan Surat Tergugat Nomor 0003/FIF/HC-106/VI/2020, tertanggal 17 Juni 2020 batal demi hukum;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Juni 2020;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses yang sudah dikurangi hutang Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp42.912.184,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus dua belas ribu seratus delapan puluh empat rupiah);- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 391_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 391_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 391 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 49/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik6043