- Menyatakan terdakwaCHERY SURIYANITA danterdakwa ELNUSA BUTAR-BUTARALIAS UCOK,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA TANPA HAK MENJUALNARKOTIKA GOLONGAN I;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaCHERY SURIYANITA dengan pidana penjara selama6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan danterdakwa ELNUSA BUTAR-BUTARALIAS UCOKdengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahundan denda masing-masing sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang didalamnya ada 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,46 (satu koma empat enam) gram dan berat netto 1,15 (satu koma satu lima) gram;
- 1 (satu) buah plastikyang berisi 20 (dua puluh) buah plastikklip kosong ;
- 1 (satu) HP merk Samsung;
- Uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)dirampas untuk Negara;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 66/Pid.Sus/2022/PN Pms |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal Hady |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dimusnahkan, sedangkan 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2022/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2022/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6260 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 66/Pid.Sus/2022/PN Pms
Statistik4611