- Menyatakan Terdakwa DENY KRISDIAWAN Bin BONADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONOROGO Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Png |
||||||||
Nomor | 212/Pid.Sus/2021/PN Png | |||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
|||||||
Kata Kunci | Perlindungan Anak | |||||||
Tahun | 2022 | |||||||
Tanggal Register | 16 Desember 2021 | |||||||
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO | |||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyanto | |||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto, Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari | |||||||
Panitera | Panitera Pengganti Rachmad Novianto | |||||||
Amar | Lain-lain | |||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
|||||||
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 | |||||||
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 | |||||||
Kaidah | — | |||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2021/PN Png
Statistik700