- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat merupakan Pemilik sah atas tanah seluas 23.847 M2 (dua puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi), terletak di Gampong Lawa Batu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paijo dan Garapan Masyarakat, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Garapan Masyarakat dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Batas Padang Panyang berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00406 tanggal 10 Desember 2019 atas nama Kasman, Surat Ukur Nomor 00361/Lawa Batu/2019 tanggal 10 Desember 2019, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00407 tanggal 10 Desember 2019 atas nama Sriyani (Penggugat II), Surat Ukur Nomor 00362/Lawa Batu/2019 tanggal 10 Desember 2019;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan jual beli Tanah antara Tergugat I dengan Tergugat II maupun dengan pihak lain atas Tanah Para Penggugat tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah Para Penggugat tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan dengan pihak ketiga manapun, paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp2.985.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
Putusan PN Suka Makmue Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Skm |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rangga Lukita Desnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zalyoes Yoga Permadya, Br Hakim Anggota Bambang Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Nelly Mulia Husma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Skm
Statistik16031