- MENYATAKAN TERDAKWA DESSY PELUPESSY ALIAS DESSY, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENISTAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI DENGAN SYARAT:
- KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA MEMBAYAR UANG SEBESAR RP500.000,-(LIMA RATUS RIBU RUPIAH) KEPADA SAKSI KORBAN, DENGAN CARA MENYERAHKANNYA KE RUMAH ATAU KEDIAMAN SAKSI KORBAN, DIMANA TERDAKWA DIDAMPINGI PENDETA, PALING LAMA 5 (LIMA) BULAN SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000., (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa DESSY PELUPESSY Alias DESSY, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penistaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa pidana tersebut tidak usah dijalani dengan syarat:
- Kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa membayar uang sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Korban, dengan cara menyerahkannya ke rumah atau kediaman Saksi Korban, dimana Terdakwa didampingi Pendeta, paling lama 5 (lima) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000., (lima ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 20/PID/2022/PT AMB |
|
Nomor | 20/PID/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Parulian Siregar |
Hakim Anggota | Susilo Utomo, Brmian Munte |
Panitera | Gutruida Alfons |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 413/PID.B/2021/PN AMB TANGGAL 10 FEBRUARI 2022, SEHINGGA MENJADI: |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 413/Pid.B/2021/PN Amb tanggal 10 Februari 2022, sehingga menjadi: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID/2022/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 20/PID/2022/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 927 K/Pid/2022
Banding : 20/PID/2022/PT AMB
Statistik17055