Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 397/Pdt.G/1993/PN.JKT.SEL |
|
Nomor | 397/Pdt.G/1993/PN.JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 1995 |
Tanggal Register | 13 Desember 1993 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chemy. S. Usman |
Hakim Anggota | Stephanus Soetrisno, Bachtiar Lubis |
Panitera | Lucas Papilaja |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM EKSEPSI :- menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat XIII, Turut Tergugat XIV.DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian .- Menyatakan Penggugat Ny. MARTHA MEITY NASIBOE dan TURUT TERGUGAT I Ny. WILLEMEIN EUGENE MAGDALENA NASIBOE ANNEN adalah Ahli Wris dari Almarhum HUSEIN NASIBOE.- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar biaya perkara ini yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 450.000., (empat ratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 April 1995 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 1995 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pdt.G/1993/PN.JKT.SEL
Statistik768306