- Menolak eksepsi dari Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Para Penggugat sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum Mesak Miting yaitu :
- Tato? Ibrahim Miting, Lahir di Benteng, 7 Mei 1941.
- Rombe Miting, Lahir di Selayar, 31 Oktober 1942.
- Esrom Miting, Lahir di Selayar, 4 Desember 1945.
- Suleman Miting, Lahir di Makale, 26 September 1949.
- Martha Miting, Lahir di Buton, 14 Mei 1952.
- Nahsyun, Lahir di Buton, 14 Mei 1952.
- David Miting Miting, Lahir di Makale, 21 Desember 1957.
- Naomi Miting, Lahir di Makale, 22 November 1960.
- Oktovianus Miting, Lahir di Makale, 6 Oktober 1962.
- Pata? Miting, Lahir di Makassar, 27 Februari 1966.
- Menetapkan sebidang tanah SHM No. 276/ Tikunna Malenong, Surat Ukur No. 362/1987, tanggal 25 Maret Tahun 1987, Seluas 1.843 M2 atas nama pemegang hak milik Almarhum Mesak Miting yang biasa disebut sawah Bangkanase sebagai harta peninggalan waris Almarhum Mesak Miting dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Berbatasan dengan sawah milik Tergugat I, dan Jalan Masuk Resort Rantepao Louge ;
- Sebelah timur : Berbatasan dengan rumah milik Pendeta Suleman Manguling M.th ;
- Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah milik Para Penggugat yang berbatasan langsung dengan Jalan Poros Makale-Rantepao;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan gudang susu Dancow ;
- Dr. Tato Ibrahim Miting,MPH.
- Rombe Miting
- Esrom Miting.
- Suleman Miting.
- Marta Miting.
- Nahsyun Miting.
- David Miting.
- Naomi N. Miting.
- Oktovianus Miting.
- Pata? Miting,S.H.
Putusan PN MAKALE Nomor 213/Pdt.G/2020/PN Mak |
|
Nomor | 213/Pdt.G/2020/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annender Carnova, Br Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Tonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi Dalam pokok perkara 4. Menyatakan menurut hukum SHM No. 276/ Tikunna Malenong, Surat Ukur No. 362/1987, tanggal 25 Maret Tahun 1987, Seluas 1.843 M2 tercatat atas nama pemegang hak milik Mesak Miting sah dan berkekuatan hukum; 5. Menyatakan menurut hukum SHM No. 632/2020 / Rinding Batu, Surat Ukur No.643/Rinding Batu/2020 yang diterbitkan Turut Tergugat atas nama : Sah dan Berkekuatan hukum; 6. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum terhadap hak orang lain in casu Para Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa secara melawan hukum dan melawan hak Para Penggugat untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat tersebut dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa beban diatasnya; 8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini in casu Kepala Kantor Pertanahan dan Tata Ruang Toraja Utara; 9. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lainya untuk menghentikan segala aktifitasnya di atas objek sengketa; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sebesar Rp1.760.000,00,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pdt.G/2020/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 213/Pdt.G/2020/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pdt.G/2020/PN Mak
Banding : 276/PDT/2021/PT MKS
Statistik30232