- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan menurut hukum atas jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum yaitu Jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor M. 3461 atas nama MISTIKATUN (Tergugat) yang terletak di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur ;
- Menyatakan menurut hukum pembuatan Akta Jual Beli dari Tergugat kepada Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek tanah Sertipikat Hak Milik Nomor M. 3461 atas nama MISTIKATUN (Tergugat) yang terletak di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan dan memberikan hak menurut hukum kepada Penggugat untuk membalik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor M. 3461 atas nama MISTIKATUN (Tergugat) yang terletak di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur dari nama Tergugat (MISTIKATUN) kepada nama Penggugat (ANDRIE SUMAMPOUW);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.240.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Trg |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2022/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2022/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2022/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2022/PN Trg
Banding : 216/PDT/2022/PT SMR
Pertama : 83/Pdt.G/2022/PN Trg
Statistik17971