- MenyatakanEksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak diterima;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat II/Tergugat II Intervensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pemilik sah atas tanah dengan bukti kepemilikan Girik C Nomor 745/2097 dengan nomor persil 316 seluas 7340 m2 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh meter persegi) dan persil nomor 318 seluas 3910 m2 (tiga ribu sembilan ratus sepuluh meter persegi) adalah benar milik Oeij Eng Hoat, dimana keseluruhan tanah tersebut adalah 11.250 M2 (sebelas ribu dua ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Pengairan
- Sebelah Timur :Tanah SR/SD
- Sebelah Selatan : Tanah Naimang/Awad
- Sebelah Barat : Jalan Kerbo/H.Perang
Putusan PN KARAWANG Nomor 85/Pdt.G/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Poltak |
Hakim Anggota | Hakim Anggotadedi Irawanbr Hakim Anggotamohammad Arif Nahumbang Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti Sona Jafisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM INTERVENSI : 4.Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00005/Desa Batujaya seluas 12.282 M2 (dua belas ribu dua ratus delapan puluh dua meter persegi) tidak mempunyai kekuatan hukum; 5.Menghukum Para Tergugat Intervensi untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah); 6.Memerintahkan Para Turut Tergugat Intervensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yangsampai hari ini ditaksi sejumlah Rp2.265.000,00 (dua juta enam ratu lima puluh ribu rupiah) 8. Menolak Gugatan Penggugat Intervensi untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2021/PN Kwg
Statistik22066