- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIFALDI alias ALDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa MUHAMMAD RIFALDI alias ALDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) masing-masing dengan No: 11082847, No: 0594124, No: 0614567, No:04904913, No:04836293, No:0190068, No:0328529, No:0038865;
- 8 (delapan) lembar Surat Keterangan Pajak masing-masing dengan No:00113182, No:01501718, No:1398311, No:02047603, No:0043770, No:0336477, No:00393333, No:1252918;
- 1 (satu) unit Printer merk Canon - Pixma MP 287;
- 1 (satu) unit Notebook merk Samsung N-145 Pluse;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos, warna putih, Nomor IMEI: 356381/08/161917/7/ 356382/08/161917/5;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaa Xeon warna Biru yang terpasang plat Nomor Polisi BK 4887 ABF No. Rangka MH314D2D4BK029177, No. Mesin: 14 D4029694;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 148/Pid.B/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 148/Pid.B/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hbr Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2022/PN Lbp
Statistik9116