- Menyatakan Terdakwa Muliana Barus tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran memperniagakan satwa yang dilindungi? Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Paruh Rangkong;
- 1 (satu) buah plastik assoy warna kuning;
- 1 (satu) buah Handphone Android merek VIVO type Y30;
- 4 (empat) karung berisi sisik Trenggiling;
- 1 (satu) box kardus warna coklat dengan tulisan Panen Furniture;
- 1 (satu) buah Handphone Android merek Xiaomi type 4x warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung tipe Note 3 warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam/hijau merek Honda type Vario;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 179/Pid.B/LH/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 179/Pid.B/LH/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Satwa Liar (PenangkapanPerdagangan dll) |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asraruddin Anwar, Br Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati |
Panitera | Panitera Pengganti Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan Dipergunakan dalam Berkas Perkara SUDIAMAN PURBA,dkk. Dikembalikan kepada MULIANA BARUS; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/LH/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/LH/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/LH/2022/PN Lbp
Statistik11946