- Menyatakan Anak I Andi Nur Amri Abdillah Alias Abdi, Anak II Syamsul Marlin Alias Ancu Bin Samsuddin, Anak III Andi Muh Chaidir Saputra Alias Haidir, Anak IV Aswar Alam Alias Tual Bin M Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Mejatuhkan pidana terhadap Anak I Andi Nur Amri Abdillah Alias Abdi, Anak II Syamsul Marlin Alias Ancu Bin Samsuddin, Anak III Andi Muh Chaidir Saputra Alias Haidir, Anak IV Aswar Alam Alias Tual Bin M Said oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Anak, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang bambu berukuran 1(satu) meter 56 (lima puluh enam) centimeter dengan diameter 6,8 (enam koma delapan) centimeter,
- 1 (satu) unit sepeda motor warna putih hitam dengan No rangka/NIK MH1JFT1116GK066402, No mesin JFT1E 1065738 dengan nopol DD 5798 RV;
- 1 (satu) lembar STNK dengan Nopol DD5798 RV atas nama Lena A Alvin;
- 1 (satu) Unit sepeda motor warna putih No rangka/ NIK MH3SG3190JK190164, no mesin G3E4E0930256 dengan nopol DD 4241 TP;
- 1 (satu) lembar STNK dengan Nopol DD 4241 TP atas nama ANDI RAHMAT HIDAYAH;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna orange bertuliskan Volcom stone true this;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna cream;
Putusan PN MAROS Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mrs |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrul Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lely Salempang, Br Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty |
Panitera | Panitera Pengganti Ahya Adhitya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Muh. Lukman Hakim Bin Haji Ardi; Dikembalikan kepada saksi ANDI RAHMAT HIDAYAH; Dikembalikan kepada keluarga korban IBNUL; 6. Membebankan kepada para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mrs
Statistik998