- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan segala surat ?surat yang dijadikan bukti khususnya Akta Jual beli Nomor 189/AJB/VI/2009 tertanggal 22 April 2009 dihadapan PPAT Ny. Nurjannah Hamid, SH adalah sah dan berharga;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak dilindungi secara hukum segala Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terkait Objek Sengketa ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Tanah Objek Sengketa tersebut berdasarkan Akta Jual beli Nomor 189/AJB/VI/2009 tertanggal 22 April 2009 dihadapan PPAT Ny. Nurjannah Hamid, SH. Tanah yang terletak di Dusun Kassi Baru, Desa / Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros seluas 194 M2 (seratus sembilan puluh empat meter persegi) dengan batas-batas tanah objek sengketa sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah dan bangunan H. Makmur yang sekarang dikuasai anaknya yaitu H. Mahmud;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah dan bangunan Mugnan;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Arsad T dan jalan Pemuda;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya Pettarani;
- Menghukum/memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, sempurna dan tanpa beban apapun;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;
Putusan PN MAROS Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Mrs |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fita Juwiati, Br Hakim Anggota Wiryawan Hadikusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Hernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.2.010.000,-(Dua Juta Sepuluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 21 K/Pdt/2023
Pertama : 47/Pdt.G/2021/PN Mrs
Banding : 169/PDT/2022/PT MKS
Statistik9715