- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Istri dan anak ? anak/ sebagai ahli waris dari almarhum Achmad Maskur, Bc, KU yang berhak mewarisi harta peninggalan/ harta warisan dari almarhum Achmad Maskur, Bc, KU.;
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah harta peninggalan/ harta warisan dari almarhum Achmad Maskur, Bc, KU yang menjadi hak dari Para Penggugat sebagai ahli waris almarhum Achmad Maskur, Bc, KU. berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 38 ;
- Menyatakan tindakan/ perbuatan Tergugat I yang mensertifikatkan dengan Sertifikat Hak Pakai No. 74/ Alliritengae, GS No. 154 tanggal 29 Januari 1991 atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat I dan menguasai tanah obyek sengketa serta tindakan / perbuatan Tergugat II yang memagar dengan pagar tembok serta menguasai tanah obyek sengketa adalah perbuatan melanggar hak Para Penggugat/ melanggar hukum;
- Menyatakan tidak sah atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Pakai No. 74/ Alliritengae, GS No. 154 tanggal 29 Januari 1991, atas nama Tergugat I sepanjang mengenai tanah obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sejumlah 1.474.200.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng, sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk mentaati putusan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
Putusan PN MAROS Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Mrs |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrul Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Zainal, Br Hakim Anggota Fita Juwiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rajamuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Mrs
Statistik15620