- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa yakni Tanah Perumahan, seluas 1.446 M2, yang terletak di Jalan Poros Sidrap-Enrekang, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriany Alwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto, Hakim Anggota Akhmad Syaikhu |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Satriani Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat II; Dalam Pokok Perkara : - Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Hj. Siba/M. Yunus - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah La Nawang/Lapodding - Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah La Tang - Sebelah Barat : berbatasan dengan Jl. Poros Sidrap-Enrekang. Berdasarkan dengan Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah yang Sah berupa Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor : 405/RijangPanua, tanggal 7 Januari 1986, Surat Ukur/Uraian Batas Sementara Nomor : 1256/1985, tanggal 20 Desember 1985, Luas 1.446 M2, atas nama Landue Bin Mamma adalah Sah Milik Almarhum Landue Bin Manna (Orangtua Penggugat I, II, III dan Suami dari Penggugat IV) yang berhak diwarisi oleh Para Ahli Warisnya termasuk Para Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim Tanah Objek Sengketa adalah milik Harta Warisan peninggalan Almarhum Manna, dan perbuatan Para Tergugat yang tetap menguasai Tanah Objek Sengketa dan tidak mau menyerahkan kepada Ahli Waris dari Almarhum Landue Bin Manna termasuk Para Penggugat selaku Pemilik yang sah atas Tanah Objek Sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat agar segera mengosongkan Tanah Objek Sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Ahli Waris Landue bin Manna melalui Para Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | Pasal 163 HIR/283 RBg, pasal-pasal dalam Rechtreglement voor de Buitengewesten (Staatblad 1927 Nomor 227), dan semua peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Sdr
Statistik17231