- Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Waktu Pelaksanaan Januari-Desember 2016, Sumber Dana ADD sebesar Rp 237.000.000,-;
- Kegiatan Penyelenggaraan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa, Waktu Pelaksanaan Desember 2016, sumber dana ADD, sebesar Rp 11.639.000,- ;
- Kegiatan Operasional Kantor Desa (BOP Desa), Waktu Pelaksanaan Januari ? Desember 2016, sumber dana ADD, sebesar Rp 41.413.570, ;
- Kegiatan Operasional Kantor Desa (BOP Desa), Waktu Pelaksanaan Januari ? Desember 2016, sumber dana Bantuan Provinsi, sebesar Rp 20.000.000, ;
- Kegiatan Operasional BPD, Waktu Pelaksanaan Januari ? Desember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 14.000.000,-
- Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa, Waktu Pelaksanaan Nopember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 8.385.000,- ;
- Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Waktu Pelaksanaan Nopember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 8.237.000,- ;
- Kegiatan Penetapan APBDesa, Waktu Pelaksanaan Pebruari 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 8.435.000,- ;
- Kegiatan Peningkatan Kompetensi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Waktu Pelaksanaan Desember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 5.000.000,- ;
- Kegiatan Operasional Rt/Rw, waktu pelaksanaan Januari ? Desember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 27.600.000,- ;
- Kegiatanpembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan MCK terdiri sub kegiatan sebagai berikut :
- Pembangunan MCK Rt 06/08 (6 x 3 m), sebesar Rp 57.709.953,-;
- Pembangunan MCK Rt 04/03 (6 x 3 m), sebesar Rp 57.709.953,-;
- Kegiatan pembangunan jalan desa terdiri dari sub kegiatan sebagai berikut :
- Paving blok jl. Lkgn blok usman rt 02/06 (1,2 x 48,3 m) sebesarRp 12.212.233,-;
- Paving blok Jl. Lkgn Rt 02/06 (1,2 x 90 m) sebesar Rp 20.781.189,-;
- Paving blok rt 01/01 (2,5 x 41 m ) sebesar Rp 19.285.980,;
- Paving blok rt 02/06 majlis ta?lim (2,5 x 45 m) sebesar Rp 20.865.388,-;
- Paving blok jl. Lkgn rt 02/01 (1,2 x 108 m) sebesar Rp 24.362.575,-;
- Paving blok rt 01/01 (1,2 x 64 m) sebesar Rp 15.446.989,-
- Paving blok jln lingkungan rt 03/04 (1,2 x 50 m) sebesar Rp 12.736.517,-;
- Tpt rt 03/06 kp. Pulo nyamuk (100 m) sebesar Rp 25.432.925,- ;
- Kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan SPAL terdiri dari sub kegiatan sebagai berikut :
- SPAL Rt 01/01 (50 x 70 m) sebesar Rp 32.531.986,-;
- SPAL Blok Juanda Rt 01/06 ( 48,5 x 50 m) sebesar Rp 23.233.744,-;
- SPAL Rt 01/06 (47,7 x 50 m) sebesar Rp 22.903.385,-;
- Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Dan Pemeliharaan Posyandu terdiri dari sub kegiatan pembangunan Gedung Posyandu ( 3 x 5 m2) sebesarRp 47.662.745,;
Putusan PN SERANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Widodo, Br Hakim Anggota Heryanty Hasan, A.md. Ak. |
Panitera | Panitera Pengganti Kustiarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ROHMAN alias GOBANG bin alm. TIYAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Primair; 2. Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ROHMAN alias GOBANG bin alm. TIYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROHMAN alias GOBANG bin alm. TIYAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 5. Memerintahkan kepada Terdakwa ROHMAN alias GOBANG bin alm. TIYAN untuk segera ditahan. 6. Terdakwa ROHMAN alias GOBANG bin alm. TIYAN untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 582.165.266,59,- (lima ratus delapan puluh dua juta seratus enampuluh lima ribu dua ratus enam puluh enam koma lima puluh sembilan rupiah) yang diperhitungkan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga uang yang masih harus dibayarkan Terdakwa ROHMAN alias GOBANG bin alm. TIYAN sebesar Rp 581.665.266,59,- (lima ratus delapan puluh satu juta enam ratus enampuluh lima ribu dua ratus enam puluh enam koma lima puluh sembilan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa/Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; 7. Menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum senilai Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) merupakan pembayaran sebahagian Uang Pengganti oleh Terdakwa; 8. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Asli keputusan Camat Sukadiri, Nomor : 141.1/211-Kep.Kec.Skd/2011 tentang pengesahan Kepala Desa terpilih dan pemberhentian Kepala Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, tanggal 21 Maret 2011; 2. Uang Tunai Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) ; 3. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 4. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 5. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut : a. Kegiatan pembinaan masyarakat dalam penanganan gizi buruk pada balita, waktu pelaksanaan Nopember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 6.865.000,-; b. Kegiatan pembinaan masyarakat dalam pencegahan penyakit demam berdarah, waktu pelaksanaan Nopember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 26.584.770,- ; c. Kegiatan pembinaan bagi masyarakat dalam pencegahan KDRT, waktu pelaksanaan Nopember, sumber dana PBH, sebesar Rp 6.845.000,- ; 6. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut : a. Kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB, Waktu pelaksanaan Maret, Juni, September, Desember 2016, sumber dana DDS, sebesar Rp 37.012.500,- ; b. Kegiatan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Industri rumah tangga, waktu pelaksanaan Nopember 2016, sumber dana DDS, sebesar Rp 36.551.871,- ; - 7. 1 (satu) berkas pengajuan pencairan dana transfer yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2016 60% Pemerintah Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. 8. 1 (satu) berkas pengajuan pencairan dana transfer yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2016 40% Pemerintah Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. 9. 1 (satu) unit mesin potong bahan/kain merk KSM; 10. Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 06002 / SP2D / 2016, tanggal 27 Juli 2016 No. Urut 144 Jumlah Rp 407.677.892,-, berikut lampirannya. 11. Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 06001 / SP2D / 2016, tanggal 27 July 2016 No. Urut 144 Jumlah Rp 11.285.112,-, berikut lampirannya. 12. Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 06004 / SP2D / 2016, tanggal 27 July 2016 No. Urut 144 Jumlah Rp 87.685.950,-, berikut lampirannya. 13. Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 06003 / SP2D / 2016, tanggal 27 July 2016 No. Urut 144 Jumlah Rp 134.183.826,-, berikut lampirannya. 14. Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 09189 / SP2D / 2016, tanggal 25 October 2016 No. Urut 213 Jumlah Rp 271.785.261, berikut lampirannya. 15. Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 09191 / SP2D / 2016, tanggal 25 October 2016 No. Urut 213 Jumlah Rp 7.523.408,-, berikut lampirannya. 16. Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 09188 / SP2D / 2016, tanggal 25 October 2016 No. Urut 213 Jumlah Rp 58.457.300-, berikut lampirannya. 17. Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 09190 / SP2D / 2016, tanggal 25 October 2016 No. Urut 213 Jumlah Rp 89.455.884,-, berikut lampirannya. 18. Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11161/ SP2D / 2016, tanggal 07 Desember 2016 No. Urut 213 Jumlah Rp 7.913.570,-, berikut lampirannya. 19. Print Out Rekening Bank BJB atas nama Kas Desa Pekayon, dengan nomor rekening : 0013946213100 alamat Jl. Raya Pekayon Km. 01 Sukadiri Tangerang. 20. 1 (Satu) Berkas Dokumen Berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja Pemerintah Desa Pekayon (RKPDESA), Perdes APBDESA Tahun Anggaran 2016 Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. 21. 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung Duos warna Putih. 22. 1 (Satu) Unit meja kayu bentuk bundar warna coklat. 23. 1 (Satu) Unit meja kayu bentuk persegi panjang warna coklat. 24. 3 (Tiga) Unit kursi kayu warna coklat. 25. 3 (Tiga) Unit kursi kayu motif bunga. 26. (Satu) Unit Kulkas merk sharp warna silver putih. 27. (Satu) Unit Televisi merk sharp alexander pro warna abu abu. 28. Copy Legalisir pengajuan pencairan dana transfer yang bersumber APBD perubahan APB Desa Perubahan tahun anggaran 2016 pemerintah Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. 29. Copy Legalisir chas budget (Dana transfer dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dan dana bagi hasil retribusi daerah) Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. 30. Legalisir Dokumen permohonan evaluasi rancangan peraturan desa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa Pekayon tahun anggaran 2016, berikut lampirannya . 31. Copy Legasir Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun anggaran 2016 Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. 32. Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 20284 / PPKD / LS / 00.00 / 2016, tanggal 05 Desember 2016. 33. Copy Legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM: 00423 / PPKD / SPM-LS/00.00 / 2016, tanggal 2 Desember 2016, berikut lampirannya No. Urut 13. 34. Copy Legalisir Surat Pernyataan Sdr. ROHMAN Kepala Desa Pekayon tanggal 18 Nopember 2016. 35. Copy Legalisir Proposal Pengajuan Pencairan Dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten kepada Pemerintah Desa tahun anggaran 2016 Pemerintah Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. 36. Copy Legalisir Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. 37. Copy Legalisir Kertas kerja proses penerbitan SPM-LS bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah desa se perovinsi Banten Registrasi Nomor : 900 / 1506 ? BANKEU / 2016, Atas dokumen usulan pencairan bantuan keuangan kepada pemerintah Desa Pekayon Kec. Sukadiri Kabupaten Tangerang, tanggal 30 / 11 ./ 16 . 38. Copy Legalisir Kertas kerja proses penerbitan SPM-LS bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah desa se perovinsi Banten Atas dokumen usulan pencairan bantuan keuangan kepada pemerintah Desa Pekayon Kec. Sukadiri Kabupaten Tangerang, tanggal 28 / 11 / 16. - Barang Bukti No. urut 1 dan No urut 3 sampai 19 digunakan dalam perkara terdakwa SUWANDI, S.IP, M.Si; - Barang Bukti No. urut 2 disetor ke kas negara dan dirampas untuk Negara diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa; - Barang Bukti No. urut 20 dan Barang Bukti No. 28 sampai 38 tetap terlampir dalam Berkas Perkara; - Barang Bukti No. 21 sampai 27 Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Statistik12645