- Menolak Eksepsi Para Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan menurut hukum Penggugat I dan Penggugat II adalah ahli waris dari Almarhum Yusuf Buttulangi?.
- Menyatakan menurut hukum tanah yang terletak di Dusun Nenneng, Lembang Le?tek, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Torajadengan luas 12.834 M2dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah lokasi Gereja Bethel Injil Sepenuh.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan lama ke Gereja Bethel InjilSepenuh dan tanah milik Para Penggugat.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Para Penggugat.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Para Penggugat.
Putusan PN MAKALE Nomor 138/Pdt.G/2021/PN Mak |
|
Nomor | 138/Pdt.G/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raja Bonar Wansi Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Helka Rerung, Br Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Tonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah tanah milik Ahli Waris Almarhum Yusuf Buttulangi? yaitu Penggugat I dan Penggugat II. 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan menurut hukum Jual Beli Akta PPAT Neri Erniati S.H., M.Kn., No. 170/JB/Le?tek/IV/2017 tanggal 15-06-2017 adalah tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum. 6.Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 52/Le?tek 2016, Surat Ukur No. 002117/Le?tek tahun 2016yang telah dibalik nama menjadi Sertifikat Hak Milik No. 52/Le?tek tahun 2017tercatat namaGereja BethelInjil Sepenuh atas tanahmilik para Penggugat tanah seluas 12.834 M2adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum. 7.Menyatakan menurut hukum segala surat-surat dan bukti-bukti hak penguasaan serta kepemilikan tanah milik Para Penggugat seluas 12.834 M2adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum. 8.Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan seketika. 9. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini; 10.Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap. 11.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.040.000,- (tiga juta empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pdt.G/2021/PN Mak
Kasasi : 3289 K/Pdt/2023
Banding : 290 PDT 2022 PT Mks
Statistik10020