Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.SUS-Anak/2022/PT BJM |
|
Nomor | 5/PID.SUS-Anak/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bintoro Widodo |
Hakim Anggota | Bintoro Widodo |
Panitera | Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM PARA ANAK DAN PENUNTUT UMUM ; 1.MENYATAKAN ANAK I MUHAMMAD ALDIANSYAH BIN ABDUL WAHAB DAN ANAK II MUHAMMAD DZIKRI MAULANA BIN NUR RAHMAD TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL ; 2. MENJATUHKAN HUKUMAN TINDAKAN KEPADA PARA ANAK BERUPA PELAYANAN MASYARAKAT PADA MASJID AGUNG RIADHUSSALIHIN BARABAI MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN ; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) LEMBAR JAKET WARNA HITAM, - 1 (SATU) LEMBAR BAJU WARNA ABU-ABU DENGAN MOTIF GARIS-GARIS, 1 (SATU) BUAH SANDAL TALI WARNA HITAM YANG SALAH SATU TALINYA PUTUS, DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ANAK SLAMAT ARIFIN ILHAM BIN SYAHRIL SABIRIN DAN ANAK MUHAMMAD NAZRIL RASYA ALIAS NAZRIL BIN JAHRANI ; 4. MEMBEBANKAN KEPADA PARA ANAK UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Para Anak dan Penuntut Umum ; 1.Menyatakan Anak I Muhammad Aldiansyah Bin Abdul Wahab dan Anak II Muhammad Dzikri Maulana Bin Nur Rahmad tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta melakukan ancaman kekerasan terhadap Anak untuk melakukan perbuatan Cabul secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan hukuman tindakan kepada Para Anak berupa Pelayanan Masyarakat pada Masjid Agung Riadhussalihin Barabai masing-masing selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar jaket warna hitam, - 1 (satu) lembar baju warna abu-abu dengan motif garis-garis, 1 (satu) buah sandal tali warna hitam yang salah satu talinya putus, Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Anak Slamat Arifin Ilham Bin Syahril Sabirin dan Anak Muhammad Nazril Rasya alias Nazril Bin Jahrani ; 4. Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat pertama sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4970 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Brb
Banding : 5/PID.SUS-Anak/2022/PT BJM
Statistik10719