- Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUDIANA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,32 gram netto dan disisihkan 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,30 gram netto;
- 1 (satu) buah pipet plastik bening;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk DALILL warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) buah handphone merk ASUS type Max Pro 2 warna hitam;
- 1 (satu) Simcard Simpati 4G (6210023825162293);
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Quick Silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT warna Biru Putih DK 6107 FAQ;
- 1 (satu) buah kunci kontak.
Putusan PN BANGLI Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Bli |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bendesa Nyoman Cintia Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5279 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Bli
Statistik9912