- Mengabulkan gugatanPara Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensiuntuk sebagian;
- MenyatakanPara Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensidan Edi Kuspedi, S.Pd dan Dian Kusdiana, S.Hut adalah ahli waris yang sah dari almarhum Raden Abdul Halim Bin Raden Tisna Mihardja;
- Menghukum kepada Para Turut Tergugat Konvensi/Para TurutTergugatRekonvensiuntuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak petitum gugatanPara Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensiselain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatanPenggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensiuntuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut Hukum :
Putusan PN KARAWANG Nomor 88/Pdt.G/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melda Lolyta Sihite |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Seti Handoko, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti Vrisillia Lintang Utari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI I. DALAMEKSEPSI: -MenyatakaneksepsiPara TurutTergugatKonvensi/Para TurutTergugatRekonvensitidak dapat diterima; II.DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI a.AktaJualBeliNomor137/ 89 /Cikampek/ 1995, tanggal 30 September 1995, yang dibuat oleh dandihadapanNotaris Ani Suhartini Hadiono; b.Sertifikat Hak Milik Nomor843/Sarimulya, tanggal 19 Nopember 1991, Gambar Situasi tanggal 15 Agustus 1990 Nomor 2175, seluas 10.250 m2(Sepuluh ribu dua ratus lima puluh meter persegi), atas nama Haji Dadang Pamekas yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang yang terletak di Kampung Babakan Maja, Desa Sarimulya, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang; 3. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Rekonvensi, Para Turut Tergugat Rekonpensi/Para Turut Tergugat Konvensiuntuk melaksanakan dan mematuhi seluruh isi putusan ini; 4. Menolak petitum gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensiselain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.444.000,00 (lima juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah)secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pdt.G/2021/PN Kwg
Statistik20557