- Menyatakan Terdakwa Rifaiyah alias Mak Yah binti (Alm) Sapuri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat mengedarkan Narkotika Golongan Ibukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) klip plastic berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat bersih 0,99 (nol koma Sembilan sembilan) gram;
- 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah bungkus wafer tango warna biru;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah tas kresek warna biru;
- 1 (satu) buah HP merk merk HUAWEI warna putih;
Putusan PN LAMONGAN Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Lmg |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2022/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Alex Serayox, Mhbr Hakim Anggota Andi Muhammad Ishak |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Mertakirana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2022/PN Lmg
Statistik3429