Putusan PN SAMARINDA Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr |
|
Nomor | 78/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Akhmad |
Hakim Anggota | M. Indra Prasetyo, Cn.jemain |
Panitera | Noventrix Sadly, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui surat Nomor: Nomor: 245/BMJ-HO/HRD/PHK/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019 tidak sah menurut hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena efesiensi untuk mencegah timbulnya kerugian perusahaan, terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan oleh Majelis Hakim dimuka persidangan pada tanggal 7 Februari 2022;4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus ha-hak Penggugat atas pemutusan hubungan kerja berupa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dengan rincian sebagai berikut:1) Uang Pesangon = Rp27.156.465,002) Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp9.052.155,003) Uang Penggantian Hak = Rp1.448.344,00Jumlah (1 + 2 + 3) = Rp37.656.964,00(tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa upah proses selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, total berjumlah Rp18.104.310,00 (delapan belas juta seratus empat ribu tiga ratus sepuluh rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa kekurangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Kutai Timur tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, yang total keseluruhan berjumlah Rp17.266.665,00 (tujuh belas juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Statistik307101