- Menyatakan ParaTerdakwa, yaitu Terdakwa I Marudin alias Mr Sudin alias Udin alias Kecot Bin Saimun dan Terdakwa II Asis alias Azis Bin Kiman tersebut diatastelah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 19 (sembilan belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kemeja warna putih dengan bercak darah;
- 1 (satu) helai jaket mantel parasut warna hitam;
- 1 (satu) helai celana jeanspanjang warna biru;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Bisnis;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Syariah;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Pengenal An. HOLIL;
- 1 (satu) buah Kartu Debit Bank BRI;
- 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,00;
- 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,00;
- 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000,00;
- 5 (lima) lembar uang tunai pecahan Rp. 10.000,00;
- 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 5.000,00;
- 10 (sepuluh) lembar uang tunai pecahan 10 Sen;
- 5 (lima) lembar uang tunai Saudi Arabian pecahan 5 Riyals;
- 1 (satu) lembar uang tunai Saudi Arabian pecahan 1 Riyals;
- 1 (satu) lembar uang tunai Brunei Darussalam pecahan 5 Ringgit;
- 1 (satu) lembar uang tunai Malaysia pecahan 1 Ringgit;
- 1 (satu) buah Jam tangan Merk Expedition;
- 1 (satu) Unit Motor Honda Aeroxtanpa Plat Noka : MH3SG4620JJ037329, Nosin : G3J1E-0228761warna Silver;
- 1 (satu) Unit Motor Honda Scoopytanpa Plat Noka: MH1JM0115MK264738, Nosin:JM01E1263868 warnaBiruDongker;
- 1 (satu) Unit Motor HondaSupra warnahitamtanpaPlat Noka: MH1HB32107K262419, Nosin : -;
- 1 (satu) buah celurit warna Stainless berkarat panjang 50 cm gagang warna hitam sarung hitam;
- 1 (satu) helai baju lengan pendek kaoswarna merah;
- 1 (satu) helai celana jeanspanjang warna biru;
- 1 (satu) helai baju kaos warna biru dongker;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna hitam;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 495/Pid.B/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 495/Pid.B/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada ahli waris korban Holil melalui Saksi Holis Aswat; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pid.B/2021/PN Mpw
Statistik16421