- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 346/PID.B/2021/PN SIM., TANGGAL 3 FEBRUARI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUDJITO ALIAS GITO TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGANJURKAN ORANG LAIN SUPAYA MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN SENGAJA DAN DENGAN RENCANA TERLEBIH DAHULU MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMER;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT BERITA MEDIA ONLINE LASSERNEWSTODAY DARI SITUS WWW.LASSERNEWSTODAY.COM TERTANGGAL 18 JUNI 2021 DENGAN JUDUL BEROPERASI SORE HARI, DIDUGA PIL EKSTASI KEMBALI BEROPERASI DI THM FERRARI, SAT NARKOBA SIANTAR TUTUP MATA;
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT BERITA MEDIA ONLINE LASSERNEWSTODAY DARI SITUS WWW.LASSERNEWSTODAY.COM TERTANGGAL 10 JUNI 2021 DENGAN JUDUL BERSIHKAN JUDI DAN NARKOBA, DPD LSM PMPRI SUMUT BERI APRESIASI DAN PENGHARGAAN KEPADA KAPOLRESTA AKBP BOY SUTAN BINANGA SIREGAR;
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT BERITA MEDIA ONLINE LASSERNEWSTODAY DARI SITUS WWW.LASSERNEWSTODAY.COM TERTANGGAL 06 JUNI 2021 DENGAN JUDUL SISTEM BUKA TUTUP, DISINYALIR THM FERARRI KELABUI KAPOLRESTA SIANTAR DAN TIM GUGUS TUGAS COVID-19;
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT BERITA MEDIA ONLINE LASSERNEWSTODAY DARI SITUS WWW.LASSERNEWSTODAY.COM TERTANGGAL 06 JUNI 2021 DENGAN JUDUL THM FERRARI BEROPERASI SAMPAI DINI HARI, DPD JPKP SIANTAR: PROGRAM PENANGGULANGAN PENYEBARAN VIRUS COVID 19 DI KOTA SIANTAR TERKESAN TEBANG PILIH DAN HANYA ISAPAN JEMPOL;
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT BERITA MEDIA ONLINE LASSERNEWSTODAY DARI SITUS WWW.LASSERNEWSTODAY.COM TERTANGGAL 04 JUNI 2021 DENGAN JUDUL BEROPERASI SAMPAI DINI HARI DI MASA PANDEMI COVID-19, SIMON NAINGGOLAN : DISINYALIR TEMPAT HIBURAN MALAM FERRARI JADI TEMPAT AJANG PESTA EKSTASI DAN MIRAS;
- 2 (DUA) LEMBAR PRINT OUT BERITA MEDIA ONLINE LASSERNEWSTODAY DARI SITUS WWW.LASSERNEWSTODAY.COM TERTANGGAL 03 JUNI 2021 DENGAN JUDUL DI MASA PANDEMI COVID-19 THM FERARI BUKA SAMPAI DINI HARI, WALIKOTA SIANTAR DIDESAK CABUT IZIN USAHA THM FERARRI;
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT BERITA MEDIA ONLINE LASSERNEWSTODAY DARI SITUS WWW.LASSERNEWSTODAY.COM TERTANGGAL 02 JUNI 2021 DENGAN JUDUL DIKEROYOK DAN DIANIAYA OKNUM TNI DI THM FERARI, WARTAWAN SIANTAR MENGADU KE DENPOM I/I PEMATANGSIANTAR;
- 2 (DUA) LEMBAR PRINT OUT BERITA MEDIA ONLINE LASSERNEWSTODAY DARI SITUS WWW.LASSERNEWSTODAY.COM TERTANGGAL 28 MEI 2021 DENGAN JUDUL BERANTAS JUDI DAN NARKOBA, SEKJEN LSM KCBI : KAPOLRESTA SIANTAR DIDESAK JALANKAN PROGRAM PRESISI POLRI DALAM PEMBERANTASAN NARKOBA DAN JUDI;
- 2 (DUA) LEMBAR PRINT OUT BERITA MEDIA ONLINE LASSERNEWSTODAY DARI SITUS WWW.LASSERNEWSTODAY.COM TERTANGGAL 25 MEI 2021 DENGAN JUDUL TAK TERSENTUH HUKUM, DIDUGA JARINGAN BANDAR EKSTASI DI THM FERARRI DILINDUNGI OKNUM POLISI;
- 2 (DUA) LEMBAR PRINT OUT BERITA MEDIA ONLINE LASSERNEWSTODAY DARI SITUS WWW.LASSERNEWSTODAY.COM TERTANGGAL 10 MEI 2021 DENGAN JUDUL KAPOLDA SUMUT JANGAN DIAM.! THM FERARRI TETAP BEROPERASI DI BULAN RAMADHAN DAN MASA PANDEMI COVID-19, OKNUM SATNARKOBA ADA TERIMA UPETI;
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT BERITA MEDIA ONLINE LASSERNEWSTODAY DARI SITUS WWW.LASSERNEWSTODAY.COM TERTANGGAL 09 MEI 2021 DENGAN JUDUL POLRESTA SIANTAR TUTUP MATA UNTUK THM FERARRI YANG DIDUGA JUAL EKSTASI DAN BEROPERASI DI BULAN RAMADHAN, TOKOH AGAMA : PEMDA DIMINTA TUTUP THM FERARRI;
- 1 (SATU) PUCUK SENJATA API PISTOL JENIS COLT PABRIKAN UNITER STATE PROPERTY MODE M1911A1 US ARMI NO. SERI N222501621295;
- 1 (SATU) BUAH MAGAZINE;
- 1 (SATU) BUAH TABUNG PEREDAM;
- 6 (ENAM) BUTIR PELURU;
- 1 (SATU) PROYEKTIL YANG TELAH TERPECAH MENJADI 3 (TIGA) BAGIAN;
- 2 (DUA) BUAH KOTAK BERTULISKAN BAE SOJU;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK BERTULISKAN BIR BINTANG;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO TIPE A54 WARNA BIRU DONGKER BESERTA KOTAK;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN TAHAPAN BCA DENGAN NO. REKENING : 8645096530 ATAS NAMA SUDJITO;
- 7 (TUJUH) LEMBAR REKENING KORAN TABUNGAN TAHAPAN BCA DENGAN NO. REKENING : 8645096530 ATAS NAMA SUDJITO;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN TAHAPAN BCA DENGAN NO. REKENING : 8200755619 ATAS NAMA PANDU BAGUS PRASETYO;
- 1 (SATU) BUAH ATM BCA NO. 5379412050945723;
- 1 (SATU) BUAH MANTEL HUJAN PLASTIK WARNA KUNING;
- UANG TUNAI RP.3.746.000,- (TIGA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DENGAN PERINCIAN : UANG PECAHAN RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 37 (TIGA PULUH TUJUH) LEMBAR, UANG PECAHAN RP.20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 1 (SATU) LEMBAR, UANG PECAHAN RP.10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR, UANG PECAHAN RP.2.000,- (DUA RIBU RUPIAH) SEBANYAK 3 (TIGA) LEMBAR;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA TIPE A1F02N36M1 A/T WARNA HITAM, DENGAN NO.POL : BK 6976 WAJ, BESERTA KUNCI KONTAK DAN STNK;
- 1 (SATU) BUAH JAKET JENIS SWITTER WARNA HIJAU LUMUT YANG BERTULISKAN GREENLIGHT;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK DATSUN TIPE GO PANCA T1.2 WARNA PUTIH NO. POL BK 1921 WR DENGAN NO. RANGKA : MHBJ2CH2FGJ013359, NO. MESIN : HR12-754713T, BESERTA KUNCI KONTAK DAN STNK;
- 1 (SATU) BUAH KTP ATAS NAMA MARASALEM HARAHAP;
- 1 (SATU) BUAH TAS KULIT WARNA HITAM MERK VIDENG KING;
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM;
- 1 (SATU) BUAH TALI PINGGANG MEREK LEVIS;
- SEPASANG SEPATU KULIT MERK LAPERLA WARNA COKELAT;
- 1 (SATU) BUAH KAOS DALAM WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) POTONG KEMEJA WARNA BIRU DENGAN MOTIV GARIS MERAH;
- 1 (SATU) POTONG CELANA PANJANG WARNA COKELAT MERK IN ONE;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 346/Pid.B/2021/PN Sim., tanggal 3 Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Sudjito alias Gito tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Print Out Berita Media Online Lassernewstoday dari Situs www.lassernewstoday.com tertanggal 18 Juni 2021 dengan Judul ?Beroperasi sore hari, diduga pil ekstasi kembali beroperasi di THM Ferrari, Sat Narkoba Siantar tutup Mata?;
- 1 (satu) lembar Print Out Berita Media Online Lassernewstoday dari Situs www.lassernewstoday.com tertanggal 10 Juni 2021 dengan Judul ?Bersihkan Judi dan Narkoba, DPD LSM PMPRI Sumut Beri Apresiasi dan Penghargaan Kepada Kapolresta AKBP Boy Sutan Binanga Siregar?;
- 1 (satu) lembar Print Out Berita Media Online Lassernewstoday dari Situs www.lassernewstoday.com tertanggal 06 Juni 2021 dengan Judul ?Sistem Buka Tutup, Disinyalir THM Ferarri ?Kelabui? Kapolresta Siantar dan Tim Gugus Tugas Covid-19?;
- 1 (satu) lembar Print Out Berita Media Online Lassernewstoday dari Situs www.lassernewstoday.com tertanggal 06 Juni 2021 dengan Judul ?THM Ferrari Beroperasi Sampai Dini Hari, DPD JPKP Siantar: Program Penanggulangan Penyebaran Virus Covid 19 di Kota Siantar Terkesan Tebang Pilih dan Hanya Isapan Jempol?;
- 1 (satu) lembar Print Out Berita Media Online Lassernewstoday dari Situs www.lassernewstoday.com tertanggal 04 Juni 2021 dengan Judul ?Beroperasi Sampai Dini Hari di Masa Pandemi Covid-19, Simon Nainggolan : Disinyalir Tempat Hiburan Malam Ferrari Jadi Tempat Ajang Pesta Ekstasi dan Miras?;
- 2 (dua) lembar Print Out Berita Media Online Lassernewstoday dari Situs www.lassernewstoday.com tertanggal 03 Juni 2021 dengan Judul ?Di Masa Pandemi Covid-19 THM Ferari Buka Sampai Dini Hari, Walikota Siantar Didesak Cabut Izin Usaha THM Ferarri?;
- 1 (satu) lembar Print Out Berita Media Online Lassernewstoday dari Situs www.lassernewstoday.com tertanggal 02 Juni 2021 dengan Judul ?Dikeroyok dan Dianiaya ?Oknum TNI? di THM Ferari, Wartawan Siantar Mengadu Ke Denpom I/I PematangSiantar?;
- 2 (dua) lembar Print Out Berita Media Online Lassernewstoday dari Situs www.lassernewstoday.com tertanggal 28 Mei 2021 dengan Judul ?Berantas Judi dan Narkoba, Sekjen LSM KCBI : Kapolresta Siantar Didesak Jalankan Program Presisi Polri dalam Pemberantasan Narkoba dan Judi?;
- 2 (dua) lembar Print Out Berita Media Online Lassernewstoday dari Situs www.lassernewstoday.com tertanggal 25 Mei 2021 dengan Judul ?Tak Tersentuh Hukum, Diduga Jaringan Bandar Ekstasi di THM Ferarri ?Dilindungi? Oknum Polisi?;
- 2 (dua) lembar Print Out Berita Media Online Lassernewstoday dari Situs www.lassernewstoday.com tertanggal 10 Mei 2021 dengan Judul ?Kapolda Sumut Jangan Diam.! THM Ferarri Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan dan Masa Pandemi Covid-19, Oknum Satnarkoba Ada Terima Upeti?;
- 1 (satu) lembar Print Out Berita Media Online Lassernewstoday dari Situs www.lassernewstoday.com tertanggal 09 Mei 2021 dengan Judul ?Polresta Siantar ?Tutup Mata Untuk THM Ferarri Yang Diduga Jual Ekstasi dan Beroperasi Di Bulan Ramadhan, Tokoh Agama : Pemda Diminta Tutup THM Ferarri?;
- 1 (satu) pucuk senjata Api pistol jenis Colt Pabrikan Uniter State Property Mode M1911A1 US ARMI No. Seri N222501621295;
- 1 (satu) buah Magazine;
- 1 (satu) buah Tabung Peredam;
- 6 (enam) butir peluru;
- 1 (satu) proyektil yang telah terpecah menjadi 3 (tiga) bagian;
- 2 (dua) buah kotak bertuliskan Bae Soju;
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan Bir Bintang;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo tipe A54 warna biru dongker beserta kotak;
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan No. rekening : 8645096530 atas nama Sudjito;
- 7 (tujuh) Lembar Rekening Koran tabungan Tahapan BCA dengan No. rekening : 8645096530 atas nama Sudjito;
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dengan No. rekening : 8200755619 atas nama Pandu bagus Prasetyo;
- 1 (satu) buah ATM BCA No. 5379412050945723;
- 1 (satu) buah mantel hujan plastik warna kuning;
- Uang tunai Rp.3.746.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan perincian : uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar, uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe A1F02N36M1 A/T warna Hitam, dengan No.Pol : BK 6976 WAJ, beserta Kunci Kontak dan STNK;
- 1 (satu) buah jaket jenis switter warna hijau lumut yang bertuliskan Greenlight;
- 1 (satu) unit mobil merk Datsun tipe Go Panca T1.2 warna putih No. Pol BK 1921 WR dengan No. Rangka : MHBJ2CH2FGJ013359, No. Mesin : HR12-754713T, beserta kunci kontak dan STNK;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Marasalem Harahap;
- 1 (satu) buah tas kulit warna hitam merk Videng King;
- 1 (satu) buah celana dalam;
- 1 (satu) buah tali pinggang merek Levis;
- Sepasang sepatu kulit merk Laperla warna cokelat;
- 1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) potong kemeja warna biru dengan motiv garis merah;
- 1 (satu) potong celana panjang warna cokelat merk In One;
Putusan PT MEDAN Nomor 336/Pid/2022/PT MDN |
|
Nomor | 336/Pid/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Pantas L. Tobing |
Hakim Anggota | Dahlan Sinaga, Brlongser Sormin |
Panitera | Tengku Boyke Handalan Putra Husny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA YUDI FERNANDO PANGARIBUAN; 6. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Yudi Fernando Pangaribuan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
202
28