Putusan PA PONOROGO Nomor 1337/Pdt.G/2024/PA.Po |
|
Nomor | 1337/Pdt.G/2024/PA.Po |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Yazid Alfahri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Titik Nurhayati, Hakim Anggota H. Maksum |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. N. Masruroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Sudarno bin Loso) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Atik Suryani binti Ismanu) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.3. Nafkah Madliyah selama 12 bulan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 2.4. Nafkah 1 (satu) orang anak bernama Enggit Radyana Okta Allbryan Binti Sudarno minimal sebesar Rp.3.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah, mut?ah dan nafkah madliyah serta nafkah anak untuk bulan pertama sebagaimana diktum 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 pada saat sebelum ikrar talak diucapkan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1337/Pdt.G/2024/PA.Po.zip
- Download PDF
- 1337/Pdt.G/2024/PA.Po.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1337/Pdt.G/2024/PA.Po
Statistik2124