Putusan PTA SURABAYA Nomor 22/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 8 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Brzainal Aripin, H. Mashudi |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PONOROGO NOMOR 1337/PDT.G/ 2024/PA.PO TANGGAL 19 NOPEMBER 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 JUMADIL AWAL 1446 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (TERBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ??I TERHADAP TERMOHON (PEMBANDING) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PONOROGO; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SESAAT SEBELUM TERGUGAT MENGUCAPKAN IKRAR TALAK BERUPA: MUT??AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP9.612.000,00 (SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DUA BELAS RIBU RUPIAH); 2. MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR NAFKAH 1 (SATU) ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERNAMA XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX MINIMAL SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN SEJAK PUTUSAN PERKARA INI SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI, DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; 3. MENOLAK GUGATAN NAFKAH IDDAH DAN NAFKAH MADLIYAH PENGGUGAT; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP290.000,00 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 1337/Pdt.G/ 2024/PA.Po tanggal 19 Nopember 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1446 Hijriah dengan mengadili sendiri; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak berupa: Mut???ah berupa uang sejumlah Rp9.612.000,00 (sembilan juta enam ratus dua belas ribu rupiah); 2. Menghukum Tergugat membayar nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat bernama xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sejak putusan perkara ini sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 3. Menolak gugatan nafkah iddah dan nafkah madliyah Penggugat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1337/Pdt.G/2024/PA.Po
Statistik54