- Menolak eksepsi Tergugat dalam Konvensi / Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dengan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi putus karena dikualifikasikan Mengundurkan diri;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar Uang Pisah kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi sejumlah :
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi uang biaya pulang pekerja Rp100.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar selisih/kekurangan upah kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi sejumlah Rp35.215.277,00 (Tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN GORONTALO Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Achmad, S.sos., Br Hakim Anggota Kusmayadi Sumba |
Panitera | Panitera Pengganti: Ronald Doda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1,5 Bulan x Rp2.788.826,00. = Rp4.183.239 ( Empat juta seratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh Sembilan rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang seluruhnya dibebankan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1145 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto
Statistik7038