- Menyatakan Terdakwa Elrianto Sara, SH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diakseskannya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik? ;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti beupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia 6 Model TA-1021 warna silver dengan ID Perangkat 1 HEX: 356048081373960, ID Perangkat 2 HEX: 356048081373978 dengan nomor seri PLAGER17C0303703.
- Hasil cetak tangkapan layar percakapan di media sosial Group Whatsapp ATR/BPN Boalemo;
- Surat Perdamaian atas permasalahan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial. Tertanggal 19 Februari 2019;
- Surat Ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Nomor : S.Tap/15/VIII/2021/Ditreskrimsus atas nama ELRIANTO SARA., SH (Terdakwa). Tertanggal 16 Agustus 2021;
- Screen Shoot whatsapp Percakapan Grub ATR/BPN Boalemo dan chat pribadi ke RISANG SEPTIAN PUTRANTO. Tertanggal 8 november 2018;
- ScreenShoot whatsapp Grub ATR/BPN Boalemo atas percakapan yang isinya memuat candaan dan menulis/mengirim kalimat yang dianggap tidak pantas;
- ScreaanShoot Status facebook atas nama RISANG PUTRANTO. Tertanggal 9 November 2018;
- Putusan Nomor : 58/PID.B/2020/PN.TMT atas nama Terdakwa RISANG SEPTIAN PUTRANTO, SE. Tertanggal 22 April 2021;
- Surat Keputusan Bersama Nomor : B-96/HK.00.00/07/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tertanggal 14 Juli 2021;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GORONTALO Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN Gto |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Hatmodjo, Br Hakim Anggota Hascaryo |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Risang Septian Putranto, S.E. alias Risang. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2021/PN Gto
Statistik515290