- Menolak eksepsi dari Tergugat I sampai dengan Tergugat X dan Turut Tergugat VI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV serta ahli waris lainnya adalah ahli waris yang sah dari Kakek Alm. SAMANI ABDUL dan isterinya Alm. ZAINAB BAHI dan berhak mewarisi harta peninggalan tersebut bersama ahli waris lainnya ;
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa yaitu tanah seluas kurang lebih 17.225 M2 atau 1. 7 Ha dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Saptamarga.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kaki Gunung Dumbo.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Keluarga Moridu.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Keluarga Sapii.
Putusan PN GORONTALO Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Gto |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah tanah warisan peninggalan dari Kakek Nenek Alm. SAMANI ABDUL dan Alm. ZAINAB BAHI, yang sampai saat ini belum terbagi ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat X atas penguasaan sepihak Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk keluar dari lokasi Objek Sengketa, termasuk menghentikan penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi Objek Sengketa, serta mengembalikan tanah Objek Sengketa tersebut kepada Penggugat dan para ahli waris lainnya sebagai ahli waris yang sah dari Kakek Nenek Alm. SAMANI ABDUL dan Alm. ZAINAB BAHI, dalam keadaan kosong bila perlu dibantu oleh aparat Kepolisian ; 6. Menyatakan surat-surat yang dijadikan alas hak oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat X baik surat-surat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat VI maupun oleh Turut Tergugat atas penguasaan Objek Sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 7.Menyatakan Surat Hibah tertanggal 05 Februari 2021 antara Tergugat VI dan Tergugat VIII dan Surat Hibah tertanggal 31 Juli 2015 antara Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV dengan Alm. MUSA Kasim sebagai orang tua dari Tergugat IX tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat 8.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini 9.Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.3.633.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) 10. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2021/PN Gto
Statistik15229