- Menyatakan Terdakwa SRIANTO MIFTAHUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.007.000.000,- (satu miliartujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto kurang lebih0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram berikut bungkusnya dan dililit potongan isolasi warna hitam dan terbungkus dengan lakban kuning;
- 1 (satu) pipet kaca;
- 1 (satu) sekrop dari potongan sedotan plastik;
- 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) HP HUAWEI warna gold dengan No. simcard: 083138514094.
Putusan PN GRESIK Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arni Mufida Thalib, Hakim Anggota Efrida Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti Dedik Wandono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik3310