- Menyatakan Terdakwa 1. ABD. ASIS dan 2. SULLAM TAUKHIT tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 5 (lima) Tahun serta menjatuhkan pula pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) wadah spons dengan lilitan isolasi yang didalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram berikut bungkusnya, kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berikutnya bungkusnya, kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berikutnya bungkusnya, kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berikutnya bungkusnya, kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram berikutnya bungkusnya, kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram berikutnya bungkusnya, kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram berikutnya bungkusnya;
- 1 (satu) Box HP yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram berikutnya bungkusnya, 4 (empat) sekrop dari sedotan plastik, 2 (dua) korek api modifikasi, 1 (satu) timbangan plastik elektric;
- 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi 6 (enam) pack plastik klip;
- 1 (satu) alat hisap dari botol kaca bekas minuman lengkap dengan dua lubang dan pipet kaca;
- 1 (satu) HP INFINIX warna biru dengan simcard 0858-5688-8944;
- 1 (satu) EVERCROSS warna biru dengan simcar 0857-3044-4688 ;
- Uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Dirampas untuk Negara;
Putusan PN GRESIK Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Ciptoadi, Br Hakim Anggota Rina Indrajanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Windayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara ini kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5834 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 68/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik419