- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi Sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah memasukkan seluruh harta-harta milik Penggugat Rekonvensi kedalam Budel Pailit Tim Kurator Esih Sukaesih (dalam pailit) sebagaimana dalam Putusan No. 55/PDT.SUS-PAILIT/2017/PN.NIAGA.JKT.PST adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik harta-harta sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian tanggal 19 Mei 2014;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi sebagai pribadi adalah sebesar Rp. 5.073.520.781 (Lima milyar tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah).
- Kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi sebagai Direktur Goei Trading Corporation adalah sebesar Rp. 6.634.542.572 (enam milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus empat pulh dua ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah).
- Kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi yang harus membayar jasa pengacara selama proses perkara di BANI dan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp.4.794.649.000,-(empat milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan (seperdua) biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 258.424.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah). yang belum dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi.
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 845.0000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 1313/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1313/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Br Hakim Anggota Rustiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Anita Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN EKSEPSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM POKOK PERKARA : Kerugian Materiil : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1313/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik7726