- Menyatakan Terdakwa Gustendi Zain panggilan Zen tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Gustendi Zain panggilan Zen tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Gustendi Zain panggilan Zen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening;
- 1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna biru dongker;
- 1 (Satu) buah tas pinggang warna hitam merek Eiger;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lola Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi, Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Panitera | Panitera Pengganti Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5896 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 11/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Statistik535