- Menyatakan Terdakwa YONI MAIRIZAL ALS YONI BIN MARTUNUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone android merk REALME warna biru type C 17 nomor sim tidak ada;
- 3 (tiga) bungkus berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 0,62 gr (nol koma enam puluh dua gram), dan berat bersih 0,42 gr (nol koma empat puluh dua gram);
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna;.
- 1 (satu) buah plastik bening;
- 1 (satu) unit HP realme merk tipe C15 dengan nomor 082145027191 warna Biru dongker;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yosep Butar Butar, Br Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dipergunakan dalam perkara Terdakwa an. SONI SOPIAN ALS SONI BIN ERDISON; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 221/PID.SUS/2022/PT PBR
Pertama : 192/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Statistik4815