- Menyatakan Terdakwa FARREL EVERALD FERNANDA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? dan ?Pencucian Uang?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FARREL EVERALD FERNANDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4.709.573.864,00 (empat miliar tujuh ratus sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan seluruh barang bukti:
- Tindak pidana korupsi, Nomor 1 sampai dengan 231 dan
- Tindak pidana pencucian uang, Nomor 1 sampai dengan 7
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko, Br Hakim Anggota Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr. Sri Winastuti H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK
Kasasi : 6021 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk
Statistik535477