- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN TANGGAL 15 FEBRUARI 2022 NOMOR 297/PID.SUS/2021/PN TAR (NARKOTIKA) YANG DIMOHONKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PEMIDANAAN BADAN YANG HARUS DIJALANI TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA NASRUL RADEN BIN RADEN TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP7.000.000.000,00 (TUJUH MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BARANG BUKTI BERUPA:
- 20 (DUA PULUH) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISI KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU BERAT BRUTTO 20.357,66 (DUA PULUH RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH KOMA ENAM ENAM) GRAM;
- 19 (SEMBILAN BELAS) LEMBAR PLASTIK KEMASAN TEH CHINA WARNA KUNING BERTULISKAN GUANYINWANG;
- 19 (SEMBILAN BELAS) BUAH PLASTIK BENING YANG DILILIT LAKBAN WARNA COKELAT;
- 2 (DUA) LEMBAR PLASTIK KRESEK WARNA HITAM;
- 4 (EMPAT) LEMBAR KARUNG PLASTIK WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT KAPAL KM TIGA PUTRI 10 WARNA PUTIH HIJAU DENGAN TANDA SELAR GT.22 NO.174 / KKG DAN TANDA PENDAFTARAN 2018 KKH NO.223/L BESERTA DOKUMENNYA;
- 1 (SATU) BUAH ATM BRI DENGAN NOMOR 6013-0120-9249-1023;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK REALME WARNA BIRU METALIK DENGAN NOMOR SIMCARD 082148887438, IMEI 1: 866668042340593 DAN IMEI 2: 866668042340585;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK REALME WARNA HIJAU METALIK DENGAN NOMOR SIM CARD 082271175669, IMEI 1: 862735044081196 DAN IMEI 2: 862735044081188;
- 1 (SATU) BUAH KARTU SIMCARD DENGAN NOMOR 082271175705;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBELIAN HANDPHONE DI RINA CELULER;
- 1 (SATU) LEMBAR STRUCK PEMBAYARAN BANK BRI TERTANGGAL 18 MEI 2021;
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 15 Februari 2022 Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Tar (Narkotika) yang dimohonkan banding sepanjang mengenai lamanya pemidanaan badan yang harus dijalani Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa NASRUL RADEN BIN RADEN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu berat brutto 20.357,66 (dua puluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh koma enam enam) gram;
- 19 (sembilan belas) lembar plastik kemasan teh china warna kuning bertuliskan Guanyinwang;
- 19 (sembilan belas) buah plastik bening yang dililit lakban warna cokelat;
- 2 (dua) lembar plastik kresek warna hitam;
- 4 (empat) lembar karung plastik warna putih;
- 1 (satu) unit kapal KM Tiga Putri 10 warna putih hijau dengan tanda selar GT.22 No.174 / Kkg dan tanda pendaftaran 2018 Kkh No.223/L beserta dokumennya;
- 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor 6013-0120-9249-1023;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru metalik dengan nomor simcard 082148887438, Imei 1: 866668042340593 dan Imei 2: 866668042340585;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hijau metalik dengan nomor sim card 082271175669, imei 1: 862735044081196 dan imei 2: 862735044081188;
- 1 (satu) buah kartu simcard dengan nomor 082271175705;
- 1 (satu) lembar nota pembelian handphone di Rina Celuler;
- 1 (satu) lembar struck pembayaran Bank BRI tertanggal 18 Mei 2021;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 75/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 75/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Partahi Tulus Hutapea, Brmarolop Simamora |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA PARLIN BIN HAMSAH; 6.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Parlin Bin Hamsah; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2021/PN Tar
Kasasi : 5074 K/Pid.Sus/2022
Banding : 75/PID/2022/PT SMR
Statistik9212