- Menyatakan Terdakwa Martobat Als Tobat Bin Jasran tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu-sabu) yang beratnya 5 (lima) gram dengan tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Martobat Als Tobat Bin Jasran dengan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,24 (seratus koma dua empat) gram berat bersih 99,32 (sembilan puluh sembilan koma tiga dua) gram yang berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti oleh Penyidik tertanggal 19 Januari 2022 yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/8.b/I/2022/Res. Narkoba telah disisihkan seberat 0,1 (nol koma satu) gram untuk di uji Lab di BPOM Banjarmasin, dijadikan barang bukti di PN Tanjung seberat 0,5 (nol koma nol lima) gram sedangkan sisanya seberat 98, 72 (sembilan puluh delapan koma tujuh dua) gram telah dimusnahkan;
- 1 (satu) buah plastik klip besar;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Sony Xperia warna coklat;
- Uang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki warna merah hitam dengan nopol DA 4902 SP beserta dengan kuncinya;
Putusan PN TANJUNG Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik447